PT. Kokoh Inti Arebama (KIA) berencana akan mengurangi 7 (tujuh) pekerjanya dengan cara melakukan PHK (Putus Hubungan Kerja) dengan alasaan berubah-ubah yaitu dari kondisi Recovery perusahaan akhibat pendemi, kemudian efisiensi perusahaan.
Perundingan Bipartit antara Pimpinan Perusahaan dengan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK)SP KEP SPSI PT. KIA yang diketuai oleh bung Edi Hardi belum membuahkan kesepakatan. Pihak management yang mewakili Pengusaha awalnya hanya menawarkan Pesangon 1 (satu) kali ketentuanan yang ada kemudian menawarkan Pesangon seperti pada Undang-undang Omnibuslaw yaitu UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya yaitu PP No. 35 tahun 2011 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pimpinan Serikat pekerja sudah menyampaikan kalau 7 (tujuh) orang yang akan di PHK tersebut ada 2 (dua) diantaranya adalah Pengurus Serikat Pekerja termasuk Ketua PUK Bung Edi Hardi, dan ini patut diduga adanya unsur Pemberangusan Serikat Pekerja atau lebih dikenal dengan nama UNION BUSTING.
Pihak management mengabaikan apa yang disampaikan oleh Ketua PUK dengan menyampaikan akan mengahadirkan pejabat yang menurut pengusaha dianggap netral namun di mata Serikat diragukan kenetralannya yaitu Pejabat Disnakertrans atau Pengawas Ketenaga-kerjaan untuk menjelaskan UU Omnibuslaw dan PP turunannya tersebut.
Pengurus PUK pun rutin berkonsultasi ke induk organisasinya di tinggakat Kabupaten yaitu Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Karawang untuk meminta pendampinagn dan Advokasi saat perundingan namun pihak management tidak bersedia. perundingan selanjutnya yang ke 3 (tiga) pun akhirnya dilaksanakan secara BIPATIT tanpa Pimpinan Cabang sekaligus tanpa pejabat dari instansi terkait.
Perundingan Bipartit antara Management dengan PUK SP KEP SPSI PT. Kokoh Inti Arebama akan dilanjutkan diinternal perusahaan, namun apabila tidak ada kesepakan maka dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku seperti Mediasi (Tripartit) bahkan Perselisihan pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat di Bandung. Semoga Win Win Solution bisa mempertemukan perbedaan. (tri).
0 Komentar