Karawang, SP KEP SPSI - Rabu, 22 September 2021, dilaksanakan pertemuan antara Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) dengan Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana di Hotel Novotel Karawang.
Pertemuan kali ini merupakan tidak lanjut dan pertemuan rutin dalam wadah Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tinggal Kabupaten Karawang yang didalamnya ada beberapa unsur yaitu: Pekerja/Buruh, Pihak Pengusaha yang diwakili Assosiasi Pengusaha (Apindo) dan unsur Pemerintah. Namun perihal pembahasan Upah di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya disebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menjadi dangat pelik. Hal ini karena UMSK telah dihilangkan sejak 2021 dengan terbitnya Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disusul Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Kenapa buruh Karawang tetap ingin adanya upah yang sedikit lebih tinggi sebagai pengganti UMSK yang hilang?. Karena Karawang adalah kota yang sangat pesat pertumbuhan industrinya, dan banyak perusahaan yang strategis dan merupakan unggulan (Sektoral) dan sangat mampu membayar upah diatas UMK. Misal industri otomotif, Kimia dan lain-lain.
Bupati Karawang akan mengkaji secara Hukum dasar dari UKU dan akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukumnya. agar dapat diterima semua pihak baik Pekerja/Buruh dan pihak Pengusaha. Bupati menjanjikan dan seminggu kedepan setelah pertemuan ini akan menggelar rapat untuk menindak-lanjutinya dengan tim Biro Hukum pemerintahan Kabupaten Karawang.
Upah Kelompok Usaha (UKU) nantinya berkisar antara 1% - 5% diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang, dan diharapkan oleh pekerja agar bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2021 (berlaku surut) serta tahun 2022 dan seterusnya tetap diberlakukan UKU.
Upah Kelompok Usaha (UKU) selanjutnya akan menjadi satu paket rekomendasi dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai tahun 2022. Dan kita doakan agar menjadi kenyataan. (tri)
0 Komentar