Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT. INOAC Polytechno Indonesia, Karawang Plant dan Tangerang Plant mengadakan Diklat pembekalan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk kali keduanya pada Sabtu, 4 September 2021 setelah yang pertama diadakan dibulan Februari 2021.
Diklat yang diadakan di Hotel Brits Karawanh g ini memang sengaja difokuskan untuk bedah PKB dengan mengambil tema:
“PERUNDINGAN DAN PEMBAHARUAN PKB MENGANTISIPASI PEMBERLAKUAN
PASAL OMNIBULAW“ dengan sub judul “PKB PT. INOAC Polytechno Indonesia Tanpa
Pasal Omnibuslaw”.
Target Pembaharuan PKB Periode 2021-2023 adalah:
- PKB tanpa pasal Omnibuslaw yang merugikan Pekerja.
- Pertahankan Isi yang sudah baik di PKB yang sebelumnya mengacu pada Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Keternaga-kerjaan yang isinya lebih baik dari pada Omnibuslaw UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Turunannya yaitu PP 34, PP35, PP 36 tahun 2021 yang sangat merugikan Pekerja.
- Perbaiki redaksi PKB yang masih lemah.
- Perjuangkan pembaharuan PKB yang lebih baik dari PKB periode saat ini yaitu 2019-2021.
Deklarasi Tolak Omnibuslaw masuk PKB
Pada kesempatan Diklat kali ini kedua PUK PUK PT. INOAC
Polytechno Indonesia, Karawang Plant dan Tangerang Plant menggaungkan Deklarasi
penolakan omnibulaw dengan meneriakkan “Kami PUK SP KEP SPSI PT. INOACPolytechno Indonesia menolak Pasal Omnibuslaw masuk kedalam PKB, OmnibuslawTolak Tolak Tolak” (tim propaganda PC FSP KEP SPSI Karawang).
0 Komentar