BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

SURAT TERBUKA UNTUK MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Kepada Yth,

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jl. Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, 10110

Di

Jakarta

 

Perihal : Permohonan Pembatalan UU No. 11 Tahun 2020

 

Dengan hormat,

Lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bukan merupakan Undang-undang yang diharapkan oleh Saya sebagai Rakyat Pekerja Indonesia. Bahkan justru malah mengancam keberadaan Pekerja Indonesia, terbukti telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberbagai Perusahaan Swasta yang mendasarkan kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Tidak hanya tentang PHK tetapi penurunan kualitas kesejahteraan Pekerja nyata adannya dengan salah satu contoh di Kabupaten Bekasi Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2021 sampai saat ini belum ditetapkan karena UMSK dalam UU 13 2003 telah dihapus oleh UU 11 2020. Contoh lain adalah tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di banyak perusahaan menjadi diabaikan bahkan Perusahaan berlomba-lomba menurunkan kualitasnya sesuai dengan UU 11 2020. Melihat dan merasakan Terancamnya Saya sebagai Pekerja akan ancaman mudahnya PHK dan dimiskinkan di Negeri Sendiri maka saya:

 Yang bertanda tangan dibawah ini :

  • Nama                    : Triyono, S.H.
  • Warga Negara       : INDONESIA
  • Pekerjaan              : Pekerja Perusahaan Swasta

Meminta kepada yang Terhormat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk MEMBATALKAN UU No. 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja, karena :

  1. Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945;
  2. Tujuan mendirikan Negara Republik Indonesia tercinta adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jauh dari cita-cita luhur tersebut, karena terjadi penurunan baik perlindungan maupun kesejahteraan bagi rakyatnya;
  3. Jika tujuan pembuatan UU Cipta Kerja untuk memangkas birokrasi, seharusnya tidak menurunkan kualitas UU yang sudah ada.

 Demikian hal ini Saya sampaikan, sekali lagi Saya sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera Membatalkan UU No. 11 Tahun 2020 sehingga ketenangan bekerja dan berusaha kembali terjaga, terima kasih.

 

Jakarta, 21 September 2021

Hormat saya

 

      TTD

(Triyono, S.H.)


Posting Komentar

0 Komentar