Masa aksi menuju Pemda Karawang
MEDIA-KEP SPSI Karawang. Buruh Karawang yang tergabung dalam KBPP (Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan) turun kembali ke jalan. Koalisi yang terdiri FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI,, FSP RTMM SPSI, FSPMI, SARBUMUSI dan FSPEK KASBI menggelar aksi mulai dari semua Kawasan Industri yang ada di Karawang dan berakhir di depan Gedung Pemda karawang.dengan suatu tuntutan:
Di depan pagar Kantor Bupati Karawang
Segera Adakan kembali Upah Kelompok Usaha (UKU) yang merupakan upah minimum diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang hilang setelah adanya Undang-undang Omnibuslaw UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP turunannya yaitu PP 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sebelum lahir UU Omnibuslaw di Kab. Karawang mengenal istilah Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Setelah UMSK hilang maka buruh sudah sering berkomunikasi dengan Bupati Celica Nurahcadiana untuk mencari penggantinya yaitu UKU. namun sampai digelar Unjuk Rasa 27 Oktober 2021 belum juga terealisasi.
Segera Terbitkan Peraturan Bupati (PERBUB) tentang UKU tersebut sebagai payung hukum seperti pernah dijanjikannya.
Segera tetapkan kenaikan UMK 2022 minimum 10% dari tahun 2021.
Sampai berita ini ditulis pukul 14.30 Perwakilan buruh hanya ditemui oleh Plt. Kadisnakertrans Asip Suhendar dan Assistennya. Sementara Bupati Cellica N dan Wakil Bupati Aep Saefullloh tidak ada ditempat. Maka perwakilan buruh melakukan Walk Out keluar ruangan karena merasa tidak diperhatikan oleh Bupati. (tri)
0 Komentar