BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PT. SPS SUBCONT ALFAMART, PHK SEPIHAK: DRIVER GANTUNG KUNCI

Unjuk rasa pekerja driver PT. SPS & SP KEP SPSI di depan PT. SAT (Sumber Alfaria Trijaya) Karawang

MEDIA SP KEP SPSI - PT. Solusi Prima Sentosa (SPS) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerjanya. PHK tersebut sengaja dicari-cari tanpa alasan yang kuat, sebagai buntut buntut pekerjanya membentuk Serikat Pekerja. 

H. Suparno P. S., S.H. saat orasi

H. Suparno S. P., S.H. Tim dari Lembaga Bantuan Hukum Cabang (LBHC) PC FSP KEP SPSI Karawang dalam orasinya menyampaikan bahwa telah membuat Surat pengaduan & Hearing atas kasus di PT. SPS ini kepada instansi terkait yaitu: Disnakertrans, Pengawasan Provinsi Jawa Barat, DPRD komisi 9 dan kepada Bupati Karawang.

H. Errie Kosasih S. A., S.H. 

Sementara H. Erri Kosasih S. A., S.H. sebagai Ketua Tim LBHC menyampaikan bahwa pelangaran di PT. SPS tidak berdiri sendiri tetapi ada perusahaan terkait sebagai pemberi kerja yaitu PT. Sumber Alfaria Trijaya (SAT) atau lebih dikenal ALFAMART minimarket.

Driver PT. SPS ikut Unras

Empat pekerja yang di PHK tersebut adalah 3 orang Pengurus Serikat Pekerja termasuk Ketua dan 1 orang pekerja anggota. Mediasi sudah dilakukan dua kali namun belum mebuahkan hasil. Dua alternatif yang ditawarkan pihak management SPS adaalah: 1). keempat orang ter PHK tetap di PHK dan digantikan dengan empat orang yang dari warga lokal atau, 2). dipekerjakan kembali tapi dipindah ke PT. SPS area Cikarang, Bekasi. Bahkan tawaran terakhir adalah dipidahkan ke area Tangerang. 

Bung H. Ferri Nuzarli, SE., SH. (Ketua PC SP KEP SPSI Krw & Sekjend Partai Buruh)

Kedua tawaran diatas bukanlah suatu solusi, namun hanya sebatas basa-basi dan pengalihan dari isu yang terjadi di perusahaan PT. SPS sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja atau Out Sourching untuk PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT/Alfamart). 

Karena tidak ada solusi maka, unjuk rasapun digelar oleh pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Karawang pada hari Kamis-jum'at 28-29 Oktober 2021.  

Masa Aksi berhadapan dengan aparat Polisi dan Security di pintu gerbang

Ada banyak pelanggaran yang terjadi di PT. SPS: 1). Bekerja lebih dari 8 jam sehari masuk pukul 05.00 pulang bisa sampai pukul 22.00 bahkan pernah pukul 02.00 tanpa dihitung lembur sediktpun. Bahkan perusahaan memberlakukan ada absensi masuk kerja tapi tidak ada absensi pulang kerja.  2) Sistem perjanjian Kontrak kerja per tiap bulan sekali, 3). Dalam satu tahun kerja ada jeda berhenti satu bulan untuk mensiasati permberian THR yg wajib 1 kali upah, jadi selama ini THR kurang dari 1 x upah dan masih banyak pelanggaran lainnya.

Truk Pengiriman tertahan selama aksi unjuk rasa

Bung Ferri (Ketua PC KEP SPSI ) Karawang dalam orasiinya akan serius dalam menangani permasalahan di SPS / SAT ini dan mengambil langkah-langkah hukum terkait pelanggaran di PT. SPS. Bahkan memperingatkan jika ada orang kuat yang membekengi pelanggaran tersebut akan dilaporkan pihak berwenang yang lebih tinggi, tandas Bung Ferri yang saat ini sebagai Sekjend Partai Buruh.

Tim LBHC PC FSP KEP SPSI Karawang yang melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Polisi untuk ketiga kalinya masih belum membuahkan hasil. Aksi akan dilanjutkan pada Minggu berikutnya dan langkah-langkah hukum akan ditempuh. (tri) 

Posting Komentar

0 Komentar