Buruh Unjuk Rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat
Para Srikandi mengungkapan perasaannya melalui poster.
Aksi Unjuk Rasa yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar ini dilaksanakan pada tanggal 25, 29 November dan puncaknya 30 November 2021 yang merupakan batas akhir untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Jabar.
Para Srikandi mengungkapan perasaannya melalui poster.
Ada sejumlah Tuntutan yang diminta oleh buruh Jawa Barat: 1). Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, 2). Meminta Gubernur Jawa Barat MENETAPKAN Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat., 3) Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali, 4). Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota KSPSI ProvinsiJawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 Nopember 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Hujan deras yang turun tidak menyurutkan semangat buruh yang terus berjuang dengan penuh harapan agar suaranya didengar oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (try)
0 Komentar