BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

BURUH TURUN KE JALAN: SEGERA SK-KAN REKOMENDASI UMK DARI BUPATI TANPA DIKURANGI DAN INTERVENSI (PART #1)

 

Buruh Unjuk Rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat

BANDUNG, SPKEPSPSI-KRW.ORG - Buruh Jawa Barat kembali turun ke jalan untuk menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 pada Senin 29 November 2021. perwakilan buruh se-Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (ALJABAR)  melakukan Longmarch dari dua titik, Jalan Pasteur dan Monumen Juang (Monju) menuju Kantor Gubernur/Gedung Sate Jawa Barat. 


Para Srikandi mengungkapan perasaannya melalui poster.


Aksi Unjuk Rasa yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar ini dilaksanakan pada tanggal 25, 29 November dan puncaknya 30 November 2021 yang merupakan batas akhir untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Jabar. 
                                                    Para Srikandi mengungkapan perasaannya melalui poster.

Ada sejumlah Tuntutan yang diminta oleh buruh Jawa Barat: 1). Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, 2). Meminta Gubernur Jawa Barat MENETAPKAN Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat., 3) Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali, 4). Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota KSPSI ProvinsiJawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 Nopember 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku 

Hujan deras yang turun tidak menyurutkan semangat buruh yang terus berjuang  dengan penuh harapan agar suaranya didengar oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (try)

Posting Komentar

0 Komentar