BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

GAUNGKAN PERANG MELAWAN OMNIBUSLAW: PUK SP KEP SPSI PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA LAKUKAN KONSOLIDASI

 

Konsolidasi ala Pekerja PT. INOAC Polytechno Indonesia, Karawang Plant

Puncak, 6 November 2021

Pekerja INOAC yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang lebih dikenal PUK SP KEP SPSI PT. INOAC Polytechno Indonesia kembali menggaungkan genderang perang melawan Omnibuslaw Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Bung Adi Purnomo, S.H.(Bung Degleng) Ketua PUK menyampaikan sikap Tolak Omnibuslaw kepada anggotanya 

Konsolidasi organisasi PUK, Badan komisariat (Bakor) & Brigade (Satgas KSPSI) bertajuk, Satukan Visi & Misi: “Bersama, Kuatkan Organisasi Guna Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0 dan Regulasi Undang-Undang yang merugikan Pekerja” sengaja diadakan untuk menghadang UU Cipta Kerja bersama Peraturan Pemerintah (PP) Turunannya yaitu: PP No. 34 Tahun 2021 Tentang Tenaga Keja Asing (TKA), PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP N0. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan PP No. 37 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Konsolidasi Pekerja PT. INOAC Polytechno Indonesia, Karawang Plant Tolak Omnibuslaw

Momentum ini sangat tepat untuk menyatakan sikap menolak keras UU Cipta Kerja dan PP turunannya mengingat akan dimulainya Perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. INOAC Polytechno Indonesia periode 2 tahun kedepan 2021-2023. 

Kekawatiran dan penolakan Omnibuslaw dan PP turunannnya ini sangat beralasan karena Undang-undang tersebut beserta PP turunannya sangat mereduksi kesejahteraan pekerja dan kualitasnya lebih rendah dari Undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-kerjaan.

Sikap PUK SP KEP SPSI PT. INOAC Polytechno Indonesia menolak keras dan berancang-ancang akan memperselisihkan melalui jalur hukum jika pihak pengusaha memaksakan untuk memasukan UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya yang sangat merugikan ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mengingat PKB INOAC rata-rata sudah diatas Normatif. (mt). 






Posting Komentar

0 Komentar