BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

HEARING PHK SEPIHAK PT. SPS, DPRD: "PEKERJAKAN KEMBALI TANPA SYARAT"

 

Hearing dengan Komisi IV DPRD Karawang.

Karawang, SPKEPSPSI - DPRD Komisi IV Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Solusi Prima Sentosa (SPS: sebuah perusahaan yang bergerak sebagai  penyedia tenaga Kerja) pada Senin 8 November 2021 di kantor DPRD Karawang. 

Perwakilan managemen SAT, B-LOG, SPS

Perlu diketahui rangkaian hubungan kerjanya sebagai berikut: PT. Sumber Alfaria Trijaya (SAT/ALFAMART) adalah pemberi Kerja dan berkontrak dengan PT. B-LOG yang memilika armada/mobil box dengan perjanjian kerja pengiriman barang dan uang. Sedamngkan PT. B-LOG sendiri tidak mempunyai tenaga pengiriman/driver, untuk itulah melakukan Alih Daya/ Out Sourching ke PT. SPS.

RDP ini digelar atas permintaan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Karawang karena anggotanya yaitu Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT. SPS empat orang yang di PHK sepihak setelah membentuk Serikat Pekerja dan tiga dari empat orang adalah Pengurus Serikat Pekerja bahkan satu orang sebagai Ketua PUK.

Pegawai Disnakertrans Karawang

Setidaknya ada lima permasalahan (sebenarnya lebih) yang menjadi aduan dalam hearing ini dan sudah lama terjadi di PT. SPS yaitu: 
  1.  Jam kerja tidak sesuai regulasi masuk pukul 05.00, pulang pukul 22.00 atau 24.00 bahkan 02.00 bukan 8 jam perhari dan kelebihan jam kerja perharinya tidak dihitung upah lemburnya tetapi dihitung point yang tidak jelas aturannya.
  2.  Absensi kerja masih manual dan hanya masuknya saja sementara waktu pulang kerja tidak dicatat,  
  3. Jika terjadi accident di jalan, baik tabrakan dengan mobil, motor, orang dan lainnya, diperintahkan untuk tidak mengaku kalau bekerja di PT. SPS atau PT. B-LOG dengan jika ada kerugian ditanggung oleh driver dengan biaya sendiri untuk awalnya, selanjutnya mengajukan pinjaman, dengan potongan perbulan mencapai 40 % dari upahnya bahkan harus dengan jamninan Sertifikat Tanah atau BPKB mobil/motor. dalam kasus ini pernah terjadi seorang driver tidak boleh pulang (ditahan oleh keluarga korban kecelakaan sampai 4 hari tidak boleh pulang sampai akhirnya ditebus pihak SPS namun dianggap sebagai utang.
  4. Aturan End Of Contract (EOC) diberlakukan kepada pekerja SPS dengan cara dijeda/dirumahkan selama sebulan sehingga masa kerja dihitung dari 0 (Nol) lagi yang berakhibat Tunjangan hari Raya (THR) hanya mendapatkan 1,6 juta s/d 2,5 juta atau THR tidak mencari 1 bulan upah minimun seperti regulasi untuk pekerja satu tahun lebih.
  5. Pada Libur hari raya atau libur nasional, jika masuk kerja tidak dihitung sebagai upah lembur. 


Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Karawang

Hadir dalam RDP kali ini adalah PC FSP KEP SPSI, PT. SAT, PT. B-LOG, PT. SPS, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Anggota Dewan dari Komisi IV serta awak media.

Permasalahan PHK 4 orang dan tinggal tersisa 2 orang (2 orang dipekerjakan kembali) setelah Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa dan dilakukan perundingan melakukan kesepakatan ada sebuah kesepakatan antara Pimpinan Cabang dengan pihak PT. SPS untuk mempekerjakan kembali yang masih ter PHK namun anehnya pihak PT. SPS meminta syarat yaitu dengan catatan ada rekomendasi dari Kepala Desa setempat (Desa Margasari). Meski PC FSP KEP SPSI keberatan namun untuk menghargai niat yang tampaknya baik tersebut.

Foito bersama usai Hearing

 Jum'at 5 November 2021 setelah Unjuk Rasa dan kesepakatan sehari sebelumnya, Ter PHK Sdr, Dindin (Ketua PUK) didampingi Sdr. Muharis yang juga pengurus PUK datang ke Kantor Kepala desa untuk meminta rekomendasi diatas. Namun lagi-lagi terjadi "Pingpong: tanggung-jawab". Sekertaris Desa yang menemuinya malah meminta syarat diluar koridor hukum/aturan ketenaga-kerjaan salah satunya: "Serikat diminta untuk tidak ada Aksi Unjuk Rasa lagi" inilah yang mengkebiri hak kebebasan yang dimilik setiap warga dan dilindungi Undang-undang. 

Terhadap permintaan Perangkat Desa tersebut, PC FSP KEP SPSI menolak tegas dan tidak akan memenuhinya. Bahkan dalam RDP ini Ketua Komisi IV H. Asep Syaripudin, ST., MM. mengatakan: "Tidak Boleh ada Negara dalam Negara" menggambarkan apa yang disampaikan oleh perangkat desa kepada ter PHK. Komisi IV akan konsen memantau permasalah ini dan berjanji RDP ini bukan sekedar menggugurkan kewajiban, dan meminta SPS untuk mempekerjakan kembali 2 orang pekerjanya tanpa syarat. tandasnya.



Nota Dinas hasil Hearing / Rapat Dengar Pendapat

Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak maka RDP diatas menghasilkan rekomendasi yang dituangkan dalam Nota dinas, dan Ketua Komidi IV DPRD memberikan waktu 3 (tiga) kali 24 jam atau tiga hari untuk PT. SPS memberikan kepastian dan jika perwakilan yang hadir dari PT. SPS bisa mengambil keputusan maka Komisi IV akan memanggil dissician makernya di perusahaan tersebut. Nota dinas bisa dilihat dilampiran tersebut. (mt).




Posting Komentar

0 Komentar