Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi RI Pada Tanggal 25 Nopember 2021 telah membacakan putusan pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pada tanggal 26 Nopember 2021 Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah mengadakan Rapat Pleno terhadap Rekomendasi/usulan UMK Tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat,
Rapat Pleno dilakukan sampai malam hari, dan tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga masing-masing unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menyampaikan pendapat dan usulan yang dituangkan dalam Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tanggal 26 Nopember 2021, yang akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan hal tersebut kami menyampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan tekhnik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana di maksud pada UU No.12 tahun 2011 JO UU No.15 Tahun 2019 tentang pembentukan UU sebagai amanat pasal 22 A UUD 1945.
- Bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melanggar “asas” kejelasan Rumusan sebagaimana UU No.12 Tahun 2011.
- Bahwa alasan Pemerintah untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan UU dengan menggabungkan 78 UU dengan metode Omnibus Law dengan dalil agar lebih cepat dan efisien, menurut pendapat MK persoalan lamanya waktu dalam membentuk suatu UU, tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk menyimpangi atau melanggar UUD 1945.
- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan telah terjadi perubahan materi muatan secara substansial UU No. 11 tahun 2020 Pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden, hal tersebut tidak dapat dibenarkan oleh MK sebagaimana dalam pertimbangan hukum putusan MK.
- Bahwa terungkap dalam fakta persidangan mengenai “ asas keterbukaan “ pembentuk UU tidak memberikan ruang partisipasi publik kepada Masyarakat secara maksimal, dan NA (naskah akademik) RUU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sehingga UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil.
Bahwa berdasarkan Amar putusan MK Angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/Kebijakan yang bersifat Strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja
Bahwa oleh karena Pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia, maka
dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No.36 Tahun 2021.
Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se Jawa Barat pada Tanggal 26 Nopember 2021
sampai malam hari.
Bahwa mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka berdasarkan hal tersebut kami menyatakan sikap atau tuntutan SBB :
- Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
- Meminta Gubernur Jawa Barat MENETAPKAN Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.
- Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.
- Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota KSPSI ProvinsiJawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 Nopember 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku (try)
0 Komentar