BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

UMK KARAWANG TAHUN 2022 SEBESAR Rp. 5.051.183,- REKOMENDASI BUPATI NAIK 5,27 %

Rapat KBPP dengan Bupati Karawang Celica Nurachadiana Sore 24 November 2021 

KARAWANG, SPKEPSPSI-KRW.ORG - Hari ini Rabu 24 November 2021 Buruh Karawang yang tergabung dalam KBPP (Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan) masih mengepung Kantor Bupati Karawang. Ini merupakan hari kedua berturut-turut setelah sebelumnya Selasa melakukan perjuangan yang sama sampai larut tengah malam 01.00.

Dihari ke dua ini perjuangan buruh Karawang meski mengalami alot dalam perundingan dengan Bupati Karawang dr. Celica Nurachadiana namun membuahkan hasil yang tidak mengecewakan.

Meski tuntutan buruh adalah kenaikan tahun 2022 sebesar 15% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021, tidak dipenuhi sesuai tuntutan namun ada yang menggembirakan dengan Rekomendasi yang dikeluarkan Bupati. 

Bupati Karawang telah berani mengambil resiko tidak aman secara politis dengan keluar dari rujukan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja yang memerintahkan ditahun 2022 tidak naik alias UMK sama dengan tahun 2021 (Nol persen). 


Usulan Rekomendasi UMK Karawang 2022  Rp. 5.051.183,-


Rekomendasi UMK Karawang yang di tanda-tangani Bupati Karawang dan dibacakan pada pukul 22.55 WIB oleh Perwakilan KBPP dengan kenaikan sebesar 5,27 % dari tahun 2021. (tri)


Posting Komentar

0 Komentar