KARAWANG, SPKEPSPSI-KRW.ORG - Kamis, 26 November 2021 adalah pembacaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil dan Uji Materiil Omnibuslaw UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Serikat Pekerja.
UU No. 11 Tahun 2020 dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK berdampak pada beberapa Kepala Daerah (Bupati) untuk berani mengambil putusan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) keluar (lebih besar dari Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum. Pun terjadi pada Kabupaten Karawang, maka Bupati dr. Celica Nurachadiana merevisi (menaikan) dari 5,27% yang putuskan dihari Rabu, 24 November 2021 menjadi naik 7,68% pada Kamis siang 25 November 2021 setelah adanya amar putusan MK. (tri)
0 Komentar