BANDUNG, SPKEPSPSI-KRW.ORG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cabang Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LBHC PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Karawang Menyampaikan pernyataan sikap terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materiil Omnibuslaw Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya terhadap dampak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Sikap tersebut disampaikan di sela-sela Aksi Unjuk Rasa tentang UMK Jawa Barat yang sudah memasuki hari ke 3 yaitu Selasa 30 November 2021. Pernyataan tersebut dapat dilihat dalam link video berikut:
Sikap LBHC SP KEP SPSI Karawang
0 Komentar