Masa aksi kawasan Industri Surya Cipta
Hal ini sangat beralasan karena pemerintah melalui Menaker telah mengumumkan bahwa kenaikan Upah 2022 hanya naik 1.09%, sementara itu di Kabupaten Karawang yang selama ini menjadi juara upah dengan upah tertinggi maka TIDAK ADA kenaikan Upah Minimum di tahun 2022 berdasarkan versi PP 36 tahun 2021. Tentu hal ini sangat berat, karena fakta dilapangan harga-harga sudah melonjak tinggi
Masa aksi di depan Kantor Pemda Karawang
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang sedang perundingan di Kantor Bupati Karawang yang membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Kelompok Usaha (UKU). Hadir semua unsur: Serikat Pekerja, Apindo, dan pemerintah.
Dalam berita acara Rekomendasi Depekab ( dewan Pengupahan Kabupaten) menghasilkan sebagai berikut:
1. Pendapat APINDO: UMK 2022 = 2021 Artinya tidak ada Kenaikan
2. Pendapat Buruh:
a. UMK 2022 naik 15 %
b. UKU 2021 Naik 5,35% dari UMSK 2020
c. UKU 2022 naik 15,% dari UKU 2021
3. Pendapat Pemerintah: TIDAK BERPENDAPAT.
Selanjutnya rekomendasi terssebut diserahkan kepada Bupati Karawang. Dan sore hari langsung perwakilan Federasi Serikat Pekerja mengadakan Pertemuan dengan Bupati untuk membahas lebih lanjut sementara peserta aksi masih menunggu. (try)
0 Komentar