Unjuk Rasa akan digelar di dua tempat yaitu: Kantor Pemerintah Daerah
Propinsi Jawa Barat (Gedung Sate) yang berada di Jl. Diponegoro No. 22 Bandung.
Sedangkan lokasi Unjuk Rasa kedua adalah Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat
(Gedung Pakuan) jl. Cicendo No. 1, Sumur Kota Bandung.
Tuntutan Buruh sangat beralasan, sebab Rekomendasi dari Bupati/ Walikota se Jawa Barat banyak yang dianulir oleh Gubernur Ridwan Kamil. Bukan hanya nilai rekomendasinya yang diturunkan, bahkan menjadi Nol atau tidak ada kenaikan. Artinya di tahun 2022 UMK sama dengan UMK tahun 2021, seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang dan sebelas kabupaten lainnya.
Perwakilan pekerja / buruh akhirnya diterima oleh Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil. Tujuan Unjuk Rasapun disampaikan oleh buruh dengan
berbagai alasan dan argumentasi bahkan argumentasi hukumpun disampaikan. Namun
Gubernur Ridwan Kamil masih kukuh dengan pendiriannya untuk tetap tidak mau
merevisi UMK tahun 2022, karena Gubernur pernah mendapatkan tegoran dari
Menteri Dalam Negeri dan tidak mau dianggap melanggar hukum.
Ridwan menawarkan solusi untuk menerbitkan SK sebagai acuan untuk
kenaikan upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun jika hal tersebut
disetujui oleh perwakilan Pekerja/Buruh.
Penawaran gubernur Ridwan Kamil akan didiskusikan dan dipertimbangkan
oleh Wakil Pekerj/Buruh soal plus minusnya, baik buruknya dan dampaknya
kedepan.
0 Komentar