JAKARTA, spkepspsi-krw.org - Menyikapi diucapkannya amar putusan MK tentang Judicial Review Formil Omnibuslaw UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34, PP 35, PP 36 dan PP 37 tahun 2021, lebih Khusus PP 36 / 2021 Tentang Pengupahan yang berdampak di hampir semua daerah Tidak Naik Upahnya (UMK).
Maka dengan ini Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengambil sikap untuk Unjuk Rasa Damai Nasional. Instruksi tersebut sebagai berikut:
0 Komentar