KARAWANG, spkepspsi-krw.org - Pemutusun Hubungan Kerja (PHK) atas nama Febrieyan Novaldy oleh Management PT. ISK Indonesia (sebuah PMA Jepang dalam bidang alumunium casting molding) belum merupakan keputusan final dan mengikat berdasarkan hukum. PHK diberikan atas kesalahan mengendarai sepeda motor ke perusahaan dan tidak bisa menunjukkan SIM yang aktif (SIM belum diperbarui). Ini menambahkan dari Surat Peringatan (SP) yang sebelumnya diterima oleh Sdr. Febrieyan N.
Karena Sdr. Febrieyan tidak mendapatkan pembelaan dari Serikat Pekerja yang ada di PT. ISK Indonesia tersebut, maka meminta Kuasa Hukum di Lembaga Bantuan Hukum Cabang (LBHC) PC FSP KEP SPSI Karawang.
Meski sejatinya PHK itu sendiri belum final secara Hukum, akan tetapi Sdr. Febrieyan dapat menerima keputusan PHK tersebut jika hak kompensasi diberikan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun Management PT ISK INDONESIA yang diwakili oleh HRD Manager Demas & Taman, bersikukuh hanya akan memberikan Pesangon sesuai PP 35 tahun 2021.
LBHC FSP KEP SPSI Karawang akhirnya mencatatkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang. Pihak Management PT. ISK Indonesia sendiri mengakui bahwa PKB masih berlaku dan besaran Pesangon dalam PKB masih mengacu pada Hitungan UU No. 13 tahun 2003 bahkan secara detail Pesangon itupun dibuat lampiran secara khusus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PKB tersebut.
Proses mediasi di Disnakertrans sudah berjalan, verifikasi, Mediasi pertama dan kedua sudah dilaksanakan lagi-lagi pihak PT. ISK Indonesia tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti isi PKB yang merupakan kesepakatan / undang-undang yang dibuat bersama pekerjanya. Sikap Management PT. ISK Indonesia merupakan Wan Prestasi terhadap PKB.
Menunggu Anjuran dari mediator Disnakertrans Karawang. sinyalnya tidak akan selesai di mediasi dan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) Jawa Barat.
H. Errie Kosasih, S.H., sebagai direktur LBHC sudah sangat siap menghadapi jika proses perselisihan akan berlanjut dan menyakiyini bahwa pesangon harus merujuk ke PKB. (mst)
0 Komentar