SPKEPSPSI-KRW.org - Buruh Jawa Barat menuntut Gubernur Ridwan Kamil (RK)untuk merivisi UMK tahun 2022 dengan melakukan Unjuk Rasa berkali-kali dari bulan November sampai Desember 2021. Namun Gubernur RK tidak bergeming, tidak mau merubah SK UMK 2022, namun menawarkan Keputusan atau acuan untuk kenaikan upah Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Keputusan Gubernur RK ini seolah solusi, namun menjadi dilematis, dan sudah pasti akan menimbulkan perdebatan bahkan perselisihan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha dalam melaksanakannya di perundingan kenaikan upah.
Berikut Keputusan Gubernur Nomor: 561/Kep.874-Kesra/2021 yang diterbitkan pada 31 Desember 2021 beredar luas pada 3 Januari 2022:
Penafsiran terhadap SK Gubernur inipun bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda tergantung dari kepentingan masing-masing. Kenaikan 3,27% sampai dengan 5% dari UMK 2022 seperti yang disebutkan pada Surat Keputusan pada Diktum KESATU.
Sebagai contoh UMK Karawang tahun 2022 yang tidak naik dan tetap sebesar Rp. 4.798.312,- dengan asumsi kenaikan sebesar 4% saja untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, maka kenaikannya adalah Rp. 191.932,- ketika dijumlah menjadi upahnya Rp. 4.990.244,- .
Contoh diatas Upah sebesar Rp. 4.990.244,- jika pengusaha berpadapat sebagai pedoman upah pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan menganggap upah pekerjanya yang ditahun 2021 sudah lebih dari Rp. 5 juta dianggap sudah melebihi contoh upah tersebut serta menganggap tidak perlu naik lagi upahnya, maka pendapat pengusaha ini akan berbenturan dengan pendapat Serikat Pekerja yang mewakili anggotanya.
Serikat Pekerja akan berpendapat bahwa upah terakhir tahun 2021 bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun misal Upahnya Rp. 5 - 7 juta, maka kenaikan jika sepakati 4 % akan diartikan kenaikannya sebesar 4% x Rp. 5 - 7 jt (tergantung upah masing-masing).
Singkatnya SK Gubernur Jabar Ridwan Kamil bernomor "561/Kep.874-Kesra/2021 Tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja / Buruh Dengan Masa Kerja 1(Satu) Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Jawa Barat", bisa diartikan :
- Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menjawab tuntutan pekerja/buruh Jawa Barat yang menuntut untuk merevisi UMK 2022.
- SK tersebut bukan solusi untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun dan rumit pelaksanaannya yang berpotensi beda tafsir dan bisa menimbulkan perselisihan.
- Ada keraguan apakan Pengusaha mau melaksanakan SK tersebut, mengingat Sanksi tidak jelas.
- Pekerj/Buruh masih tetap berpendapat bahwa UMK 2022 merupakan produk hukum yang penting, krusial dan berdampak luas dan berhasarkan Amar Putusan MK tidak boleh (menurut versi Pekerja) maka akan dianggap tidak legitimit dan tidak sah. Hal ini yang berbeda dengan pendapat Apindo yang sudah di Aminkan oleh Pemerintah.
- Terhadap SK UMK tahun 2022 Propinsi Jawa Barat, Serikat Pekerja / Serikat Buruh akan mengambil langkah melakukan gugatan ke PTUN.
Akhirnya riil perjuangan kenaikan upah selalu ada di internal perusahaan. Serikat Pekerja dengan Pengusaha selalu dibenturkan oleh regulasi pemerintah yang sangat tidak berpihak pada pekerja/buruh disetiap perundingan kenaikan upah diawal tahun. Semoga semua bisa bijak dalam mengambil sikap. (tri)
0 Komentar