Berfoto Bersama usai Hearing
KARAWANG | SPKEPSPSI-KRW.org – Perbedaan penafsiran antara Pimpinan Unit Kerja /PUK SP KEP SPSI dengan Management PT. INOAC Polytechno Indonesia tentang Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 Tentang
Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun Atau Lebih
Pada Perusahaan Di Jawa Barat
Perbedaan tersebut pihak Pengusaha yang diwakili Management/tim perundingan kenaikan upah minta mendatangkan pihak yang kompeten terkait maksud dari Kep Gub jabar Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021.
dan disepakati untuk mendatangkan Biro Hukum dari Gubernur Jawa Barat. Namun tidak tau kenapa yang dihadirkan adalah pejabat dari Disnakertrans Jawa Barat, tentu ini diluar kesepakatan semuala
Hearingpun tetap jalan dan yang pertama disampaikan pihak perwakilan Pemerintah (Disnakertrans) adalah tentang pengupahan dengan sudut [andang dan argumentasi dari sisi pemberlakuan Omnibuslaw Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Penyampaian diatas tentu sudah berbeda dengan cara pandang Pekerja yang menolak diberlakukannya omnibulaw Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Ketika masuk dalam diskusi tentang Kep Gub jabar Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021. jawaban dari pihak Pemerintah tseperti ada keraguan dan bahkan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan olek Serikat Pekerja.
Sampai disini pandangan hukum dari pemerintah diragukan netralitasnya dari sudut pandang pekerja. karena pada akhirnya Perundingan selanjutanya ditentukan oleh kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha. Sepanjang ada kesepakatan apapun jadi keputusan bersama dan berlaku, demikian sebaliknya.
Semoga Perundingan selanjutnya menghasilkan yang terbaik dan Win WIn Solution.
0 Komentar