JAKARTA | SPKEPSPSI-KRW.org – Akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah merevisi Permen "Pahit" No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Revisi tersebut menjawab janji menteri setelah santernya penolakan para Pekerja/Buruh yang sangat terdampak dengan Permen 2 Tahun 2022, dengan mengeluarkan Permenaker RI: NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA pada Selasa 26 April 2022, lima hari sebelum diberlakukan yaitu 1 Mei 2022.
Permenaker No 4 Tahun 2022 tersebut adalah sebagai Berikut:
0 Komentar