BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Akhirnya Menaker Revisi Permen No. 2 Tahun 2022 menjadi Permen No. 4 Tahun 2022

JAKARTA | SPKEPSPSI-KRW.org  –  Akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah merevisi Permen "Pahit" No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Revisi tersebut menjawab janji menteri setelah santernya penolakan para Pekerja/Buruh yang sangat terdampak dengan Permen 2 Tahun 2022, dengan mengeluarkan Permenaker RI: NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA pada Selasa 26 April 2022, lima hari sebelum diberlakukan yaitu 1 Mei 2022.

Permenaker No 4 Tahun 2022 tersebut adalah sebagai Berikut:







\














Posting Komentar

0 Komentar