spkepspsi-krw.org| Karawang - Mengingat pentingnya pembekalan kemampuan berorganisasi, PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang mengumpulkan para anggota PUK untuk mengikuti kegiatan Diklat Dasar-dasar Organisasi, dipusatkan di Kantor Sekretariat DPC KSPSI Kabupaten Karawang, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kegiatan diklat ini menghadirkan trainer atau narasumber dari internal Pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang. Narasumber yang hadir yakni Bung Denny Rokhmanul Hakim, SE, MM, dengan materi pengupahan, dan Bung Firdaus memberikan materi tentang militansi. Kemudian materi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dan Advokasi disampaikan Bung Wakhidin dan materi dasar-dasar organisasi disampaikan Trainer Gunawan.
Denny Rokhmanul Hakim, SE, MM, selaku panitia pelaksana sekaligus pemateri Diklat Dasar-dasar Organisasi mengatakan hari ini kita Pimpinan Cabang (PC) FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang mengadakan agenda diklat dasar untuk seluruh anggota. Tapi kita terminnya mungkin perwakilan-perwakilan dari masing-masing perusahaan untuk bisa mengirimkan.
"Di kita ini ada sekitar 23 PUK yang tergabung mengirimkan anggotanya untuk melakukan diklat dasar, yang mana pada diklat dasar ini dilaksanakan 1 bulan sekali, dimana pesertanya antara 25-30 orang," terang Denny.
Dijelaskannya, terkait materi diklat, pertama mengenai dasar-dasar organisasi. Kemudian yang kedua terkait militansi, yang ketiga advokasi, yang keempat terkait mengenai pengupahan.
"Untuk pemateri sendiri, dari Pimpinan Cabang PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Bung Denny ini, juga menyampaikan tentang penetapan UMK Tahun 2023 oleh Gubernur Jawa Barat pada Rabu, 07 Desember 2022 lalu sebesar 7,875% atau naik sebesar Rp.377.867,00 atau menjadi Rp.5.176.179.07.
"Kemarin kita sudah mendapatkan SK Gubernur Jawa Barat tentang kenaikan UMK Tahun 2023. Kita dari pimpinan cabang memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk menaikkan upah pada saat itu rekomendasi yang kita kirim harapannya untuk Kabupaten Karawang sebesar 10%. Namun hasil dari dari SK gubernurnya, kenaikan untuk Kabupaten Karawang itu sekitar 7,875% atau kenaikannya sekitar Rp.377.867,00. Lebih sedikit, tapi bahwa kenaikan upah untuk Kabupaten Karawang ini kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat," ungkapnya.
Menurutnya, ini menjadi hal yang membahagiakan, karena beberapa tahun sebelumnya, kemarin sendiri tidak ada kenaikan karena pemerintah tetap bersikukuh menggunakan PP 36. Yang mana disitu ada penghitungan-penghitungan batas atas, dan batas bawah.
"Jadi untuk beberapa kabupaten termasuk Karawang, Purwakarta, Bekasi dan lain-lain itu ada yang tidak ada kenaikan. Dan ini cukup disambut gembira, minimal Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu menjadi parameter dasar kita sebagai buruh, sebagai PUK untuk melaksanakan perundingan di masing-masing perusahaannya," bebernya.
"Bagaimana ini kenaikan upah masa kerja di atas 1 tahun. Kan bicara UMK itu tentang upah minimum yang bekerja di bawah 1 tahun atau di bawah 0-12 bulan itu, kaitan yang di atas 1 tahun batas minimal ini menjadi parameter awal perundingan. Jadi ini cukup membahagiakan yang di Karawang ini," tandas Bung Denny.
Terkait adanya isu UMK Tahun 2023 digugat oleh APINDO, menurutnya, sebelumnya tahun kemarin, saat UMK tidak naik tapi gubernur membuat SK kenaikan upah pekerja di atas 1 tahun pun digugat oleh APINDO tapi dimenangkan oleh kaum pekerja atau buruh.
"Nah sekarang pun kalau APINDO akan melakukan gugatan, seperti itu ya mungkin kita juga sama-sama terus melakukan perjuangan mungkin melalui pengadilan PTUN, APINDO pasti bersikukuh bagaimana bisa memenangkan gugatan tersebut, gugatan tersebut kepada pemerintah," tandasnya.
Kemudian ia juga menyampaikan pesan-pesan untuk pengurus maupun anggota dalam meningkatkan soliditas dan solidaritas di kalangan anggota PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang.
"Di KEP SPSI ini ada enam platform atau agenda penguatan yang memang harus kita keluarkan di masing-masing PUK-nya. Salah satunya peningkatan sumber daya manusia. Diklat yang dilaksanakan kali ini ini adalah bentuk dari investasi kita, dari perangkat terkait mengenai peningkatan sumber daya manusia. Diharapkan bahwa semua anggota kita, memahami fungsi, memahami wewenang, memahami kewajiban, memahami tanggung jawab terhadap organisasi. Bukan hanya sekedar menjadi anggota serikat pekerja tetapi mereka memahami juga terkait dengan peraturan perundang-undangan hak dan kewajibannya," harap Bung Denny Rokhmanul Hakim, SE, MM.[Ari]
0 Komentar