BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Undang-Cipta Kerja (Omnibuslaw) Batal, Presiden Jokowi Terbitkan PERPU Penggantinya

Kawan2 baru dua hari yg lalu kita menyelenggarakan Catatan Akhir Tahun tentang "Nasib UU Cipta Kerja pasca Amandemen UU P3" Dan diakhir pertemuan kita mengeluarkan  sikap mendorong DPR dan Pemerintah segera mengagendakan pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja sebagai kewajiban Pemerintah dan DPR sesuai Putusan MK No. 91 tahun 2021 dan juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk "Cabut UU Cipta Kerja dan Turunannya". 

Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022 tuntutan kita dijawab Pemerintah dengan mengeluarkan PerPPu No. 2 tahun 2022.

Apa arti dikeluarkan PerPPu ini? 

Peraturan Pengganti Perundang-undangan dikeluarkan karena 1. Ada kejadian luar biasa/genting dan mendesak. Kalau tidak dikeluarkan akan berdampak pada situasi nasional., 2. Belum ada UU yang layak utk mengatur permasalahan yg dihadapi negara (ketenagakerjaan dll)... 

Strategi mengeluarkan PerPPu dilakukan agar pembahasan menjadi Prioritas di DPR. Hasilnya adalah kalau PerPPu di setujui mk akan menjadi UU baru. Akan tetapi jika ditolak DPR maka UU Cipta Kerja akan berlaku. 

Problemnya jika ditolak sementara menurut putusan MK UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan statusnya inskonstitusional bersyarat dan apabila tidak diperbaiki hingga November 2023 maka akan menjadi Inkonstitusional Permanen alias tidak berlaku maka konsekuensi UU yg lama (UU 13/2003) akan diberlakukan kembali. 

Solusi Pemerintah pasti akan mendesak DPR menyetujui PerPPu ini. Dan hal ini tidak akan sulit ditempuh, disamping DPR juga harus juga bertanggungjawab atas kesalahan menyetujui UU Cipta, juga mayoritas anggota DPR ada pendukung Pemerintah. 

Apa yg harus dilakukan SP/SB dan Masyarakat Sipil? 

1. Konsolidasi Nasional utk mengawal dan monitoring proses pembahasan di DPR;

2. Terlibat aktif dalam   memberikan masukan2 utk merumuskan berbagai pasal/subtansi UU yg berpihak kepada butuh/pekerja.

3. Merumuskan agenda advokasi (Aksi, lobby, RDPU dan Kampanye) selama proses pembahasan. 

Demikian Catatan atas keluarnya PerPPU No. 2 tahun 2022

Salam solidaritas


Felix Silitonga

Posting Komentar

0 Komentar