Unjuk Rasa Buruh di Depan DPR RI Jakarta
Jakarta | Partai Buruh dan elemen Serikat Pekerja / Serikat Buruh kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya. Ada 3 point penting yang disuarakan oleh Partai Buruh dan Pekerja melalui Siaran Pers yaitu:
"Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi PERPPU No. 21 Tahun 2022 terkait Omnibuslaw Cipta Kerja" ujar Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh.
Dalam Perppu tersebut ada 9 poin penting yang dipermasalahkan dalam Omnibuslaw Cipta Kerja meliputi: upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenada kerja asing, dan sanksi pidana.
Tuntutan kedua yang disuarakan adalah penolakan terhadap RUU Kesehatan. partai Buruh menyoal revisi beberapa pasal dalam UU BPJS antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur Buruh dikurangi menjadi satu orang.
"Yang membayar BPJS itu buruh, kok wakil kami dikurangi. Kok Wakil buruh dan pengusaha yang dikurangi ? harusnya yang dikurangi itu gaji DPR" tandas Said Iqbal.
Tuntutan ketiga adalah Partai Buruh mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan karena sudah belasan tahun RUU tersebut tidak kunjung disahkan menjadi Undang-undang. (tri)
0 Komentar