Said Iqbal Presiden Partai Buruh
Jakarta, Senin, 24 April 2023
Dukungan Capres Partai Buruh Tidak Melalui Koalisi
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pada waktunya,
Partai Buruh pasti akan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan
capres-cawapres yang kelak ditetapkan oleh KPU. Tetapi dukungan itu tidak
dilakukan dalam format koalisi partai politik.
"Prinsip perjuangan partai buruh adalah tidak akan
pernah berkoalisi dg parpol pendukung atau parpol yg mengesahkan omnibus law uu
no 6/2023 tentang cipta kerja," ujar Said Iqbal.
"Koalisi yang dibangun oleh partai buruh adalah
langsung dengan capres dan cawapres nya. Tanpa berkoalisi dg parpol pendukung
omnibus law uu cipta kerja," tegasnya.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin
menambahkan, setidaknya ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh
kepada salah satu pasangan calon nantinya tidak akan dilakukan melalui model
koalisi.
Pertama, alasan politik. Salah satu program prioritas Partai
Buruh adalah mencabut undang-undang tentang cipta kerja. Konsekuensinya, kami
mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus
law.
"Nah, oleh karena aturan Presidential Threshold
(Pres-T) ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung
omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi,
maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati
rakyat kecil tersebut," ujar Said Salahudin.
Kedua, alasan hukum. Dalam penyelenggaraan Pilpres,
pengertian koalisi merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu
gabungan partai politik yang bekerja sama guna memenuhi aturan Pres-T
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
"Jadi, secara normatif koalisi sejatinya hanya berlaku
bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR paling sedikit 20 persen atau
memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu
2019," kata Said Salahudin.
Ditegaskan, Partai Buruh jelas tidak termasuk sebagai partai
politik yang dimaksud dalam norma UUD dan UU Pemilu tersebut karena Partai
Buruh bukan peserta Pemilu 2019. Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin
kami menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol
tersebut.
"Dengan adanya aturan Pres-T, sokongan partai politik
terhadap pasangan capres-cawapres terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok
parpol pengusung dan kelompok parpol pendukung," ujarnya.
Parpol pengusung merujuk pada partai politik atau gabungan
partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon
kepada KPU. Kelompok parpol ini secara bersama-sama kelak akan menandatangani
dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU.
Adapun parpol pendukung adalah partai politik yang
menyatakan dukungan kepada satu pasangan calon, tetapi tidak ikut
menandatangani dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan
oleh KPU. Mereka bisa berasal dari parpol peserta Pemilu 2019, bisa juga dari
parpol nonpeserta Pemilu 2019.
"Nah, Partai Buruh ada di kelompok parpol pendukung.
Yang kita dukung adalah pasangan capres-cawapres. Tidak ada urusannya dengan
parpol yang mengusung atau mengusulkan pasangan yang kami dukung. Dengan kata
lain, Partai Buruh hanya akan bekerja sama dengan capres-cawapres, bukan
bekerja sama atau membangun koalisi dengan parpol lain, khususnya parpol
pendukung omnibus law," ujar Said Salahudin.
Lebih tegasnya, partai buruh tidak akan pernah berkoalisi
dengan partai politik yang mengesahkan omnibus law uu cipta kerja, Tapi hanya
akan berkoalisi secara langsung dengan capres dan cawapres yang di dukung
partai buruh.
Said Iqbal
Presiden Partai Buruh
Narahubung: Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai
Buruh, Kahar S. Cahyono
E-mail: kahar.mis@gmail.com
0 Komentar