Jakarta — Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menuai komentar dari salah seorang Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Buruh Kota Jakarta Barat, Robiansyah, SH.
obiansyah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengawal serta mengawasi kasus tersebut.
“Saya selaku masyarakat meminta KPAI untuk mengawal serta mengawasi kasus persetubuhan anak di bawah umur untuk memastikan si pelaku menerima hukuman sesuai perundang-undangan,” ujar Robiansyah.
Sambung Robiansyah, “Saya berharap pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal dan efek jera untuk pelaku atas perbuatannya, apalagi kasus tersebut sempat berlarut-larut dari mulai kejadiannya bahkan laporannya di 19 November 2022 di PPA Polres Metro Jakarta Barat,” harapnya.
“ Ini jelas-jelas tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak” Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak ,” tegas Robiansyah.
Diketahui, Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat telah menahan tersangka berinisial I pada 22 Mei 2023 lalu atas laporan orang tua korban Andri Purwoko, dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, ayah dari korban berinisial CL. (red)
Sumber:
Indikasinews
0 Komentar