Jakarta, 14 September 2023 Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Andi Gani Nena Wea turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa ke Mahkamah konstitusi (MK).
Tuntunan utama dari aksi buruh KSPSI yaitu, menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau UU Cipta Kerja atau Onibuslaw yang jelas-jelas merugikan kaum buruh/pekerja.
Tuntutan lain adalah Buruh mengecam pengesahan oleh Presiden RI UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang jelas-jelas merugikan rakyat.
Unjuk rasa ini diawali dengan titik kumpul di Silang Monas menuju parkir IRTI lanjut ke jl. Tamprin dan beralhir di Patung kuda jalan Medan Merdeka Barat JKT.
Unjuk rasa ini digelar menjelang dibacakannya Putusan tentang Judicial Review Undang-undang Cipta kerja. di bulan September 2023.
KSPSI pada Unjuk Rasa ini juga menyampaikan sikap:
Dengan ini kami keluarga besar KSPSI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Agar hakim yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya terhadap rakyat indonesia khususnya rakyat pekerja/ buruh dengan menerima Permohonan Judicial Review yang diajukan kaum pekerja dan mencabut Undang-undang nomor 6 tahun 2023 dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
2. Agasr Rancangan Undang-undang Kesehatan dicabut.
Demikian Pernyatan ini kami sampaikan, atas segala perhatian kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 14 September 2023
DPP KSPSI
ttd Presiden dan Sekertaris jendral
0 Komentar