MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Ubah 21 Pasal
di UU Cipta Kerja/Omnibuslaw.
Berikut poin-poin amar putusan MK:
1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat'
dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu
menteri Tenaga Kerja'
2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal
81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan 'tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu
serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki'
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai 'Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia
hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan
memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'
3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal
81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan 'Jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Jangka waktu selesainya suatu
pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk
jika terdapat perpanjangan'
4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal
81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan 'Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat
tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin',
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai 'Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara
tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin'
5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal
81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah menetapkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)' bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri
menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam
perjanjian tertulis alih daya'
6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam
pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan 'Istirahat mingguan 1 (satu) hari
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu' bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup
frasa 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'
7. Menyatakan kata 'dapat' dalam pasal 79
ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat
8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal
81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Setiap pekerja/Buruh berhak atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh
dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh
dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang,
perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua'
9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal
81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas
penghidupan layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dengan melibatkan
dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam
perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk
penetapan kebijakan pengupahan'
10. Menyatakan frasa 'struktur dan skala
upah' pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
'struktur dan skala upah yang proporsional'
11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81
angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan
upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'
12. Menyatakan frasa 'indeks tertentu'
dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
'indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap
pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan
kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk
memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh'
13. Menyatakan frasa 'dalam keadaan
tertentu' dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
'Yang dimaksud dengan 'dalam keadaan tertentu' mencakup antara lain bencana
alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau
nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan'
14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81
angka 31 yang menyatakan 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan' bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di
perusahaan'
15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal
81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan
skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala
upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,
serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'
16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal
81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan 'Hak lainnya dari pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua
kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan' bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen
kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan'
17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal
81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan 'untuk memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan
pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan'
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai 'Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan
serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang
berpartisipasi secara aktif'
18. Menyatakan frasa 'wajib dilakukan
melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh' dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40
UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit
secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh'
19. Menyatakan frasa 'Pemutusan hubungan kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial' dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka
40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam perundingan bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan
kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan
hukum tetap'
20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai
dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai
tingkatannya' dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang PPHI'
21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.
0 Komentar