Kajian Singkat Bung Herman Sitompul (Hersit) Presiden Ikatan Pendekar Advokat Indonesia (IPAI) yang juga Akademisi senior yang yang sudah mengajar ; mendidik hampir semua mengajar di jenjang pendidikan menengah dan Tinggi berpendapat " Bahwa kebenaran Hukum belum tentu di amini oleh kebenaran hati nurani nya kadang hukum bisa di mainkan oleh : " Oknum Penegak Hukum " itu sendiri istilah lapangan nya " dunia pelintiran hukum, " tetapi kebenaran hati nurani 💚 tidak lah bisa di bohongi bukan ? Tidak bisa berbohong secara plosofi dsn psikologis nya demikian.
Sebagai seorang Guru/ Dosen tentu mengajari Murid/ Mahasiswa yang benar jika mengajari Murid/ Mahasiswa berbohong tidak bakal berkah ilmunya yang di ajarkan nya bukankah memberikan ilmu itu adalah satu kewajiban ibadah jika anak adam wafat yang dapat menolong kita salah satu ilmu yang bermanfaat dengan mengajar dan mendidik adalah suatu panggilan tidak semata-mata untuk kelangsungan hidupnya.
Hukum memang di buat oleh penguasa (Eksekutif) bersama-sama dengan DPR RI (Legislatif) fahami ajaran Teori Montesquae " Trias Politika ' hukum perundang-undangan itu melahirkan peraturan atau acara bagi setiap penegak hukum ; Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat/ PH dan Petugas Lembaga Penasyarskatan (LP) di kenal " Pancawangsa " terhadap mana hukum itu sifat mengatur, memaksa seseorang yang melanggar atau tidak taat pada hukum dapat di ancam dalam pasal-pasal perundang-undangan.
Benar tidak hukum di terapkan kembali pada penegak hukum khusus para hakim jika memvonis terdakwa ada hukuman minimumnya sesuai dengan Pasal yang dilanggar Terdakwa misalnya Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP untuk menerapkan pasal itu dapat di lihat proses hukum acara nya dan Alat bukti yang di atur dalam pasal 184 KUHAP misalnya.
Benar tidak nya Hukum itu kembali pada Penegak Hukum itu sendiri jika terjadi "Mafia Peradilan" hukum itu bisa di putar balikan oleh " Oknum " yang bermain di dunia peradilan hanya penegak hukum yang baik dan beriman dengan melihat kebenaran hukum dan hatinurani nya tanpa keimanan dengan hati nurani hukum sulit di tegakan semoga bermanfaat.
0 Komentar