Bagaimana Bung Hersit melihat banyaknya Organisasi Advokat (OA) dewasa ini paska Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 073 Tahun 2015 memberikan cela untuk mendirikan OA, menjamur konon cerita lebih dari 40 OA beragam cara merekrut Calon Advokat untuk anggota nya terkesan serba instan saja ; ada yang baru kuliah senester 7 sudah bisa ikut Pendidikan Calon Advokat, belum lagi Surat Keterangan magang 2 tahun terus menerus di kantor Advokat di duga itu semua bisa diatur yang penting di lantik dan diambil Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi termasuk tidak menutup kemungkinan ada nya ijazah Sarjana Hukum yang palsu jika benar-benar di vetifikasi dapat harus di buktikan ijazah asli nya ?
Ada lagi baru lulus Sarjana Hukum (S.H) sudah bisa langsung jadi Advokat
padahal untuk dapat diangkat menjadi Calon Advokat ada di atur dalam
Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 banyak yang dilanggar yang jelas legal
stending mendirikan OA diluar Peradi jelas tidak Sah alias cacat hukum karena
Peradi lahir taggal 21 Desember 2004 didirikian oleh 8 OA asal atau induk nya
yaitu : IKADIN, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM DAN APSI jelas petinggi
Peradi ini yang tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum dan
Perundang-undangan dengan Ketua Umum nya Prof.Dr.Otto Hasibuan , S.H., M.H.
PERADI itu di beri kewenangan 8 kewenangan nya yaitu :
- Melaksanakan atau menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ;
- Melaksanakan ujian calon profesi calon advokat (UPA) ;
- Melantik dan mengajukan Sumpah Calon Advokat ;
- Membuat Kode Etik profesi Advokat
- Membentuk Komisi Pengawas (Komwas) pusat dan daerah ;
- Melakukan pengawasan pada Advokat ;
- Mengadili Advokat yang melanggar Kode Etik dan ;
- Memberhentikan Advokat yang melanggar hukum dan Kode Etik
Ke 8 (delapan) kewenangan itu di berikan oleh Undang-Undang Advolat Nomor 18 Tahun 2003 hanya kepada PERADI satu-satu sebagai Organisasi Advokat berbentuk " Single Bar."
Kesimpulan nya menurut Bung Hersit sapaan akrab dari Herman Sitompul yang juga Akadrmisi hukum senior ini dengan banyak Organisasi Advokat dewasa ini sangat memperihatinkan semoga di Kepemimpinan Presiden terpilih yang akan di lantik tanggal 20 Oktober 2024 ini bisa di tertibkan bersama-sama dengan Lembaga Tinggi Negara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif tentu diatur kembali secara profesional tidak seperti sekarang ini.
Karena Peradi sebagai organ negara bagian dari Negara sebagai OA independen patut di pertahankan dimana wadah Advokat terhadap mana Advokat adalah penegak hukum setara dengan Jaksa, Hakim meskipun tidak sama demikian wawancara kami secara tertulis dengan Bung Hersit.
(Humas Peradi)
0 Komentar