Bagaimana Bung Herman Sitompul (Hersit) melihat kasus Vina dan Eky kasus Pembunuhan Cirebon, terhadap mana hasil pantauan Komnas HAM, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing ada 3 jenis pelanggaran pada kasus Vina dan Eky dua sejolo ini ?
Pelanggaran yang di maksud yaitu : hak tersangka tidak di beri bantuan hukum sebagaimana di atur dalam KUHAP, Hak terpidana bebas dari penyiksaan selama di tahan, Hak bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang.
Kami secara pribadi sangat mengapresiasi mensuport kinerja Komnas HAM sebagai lembaga Independent yang di beri tugas mengawasi kepolisian sifat dari luar institusi agar berimbang dan terpercaya tentu internal kepolisian dari pihak Propam baik di tingkat Polda Jabar maupun tingkat sub Propam tingkat Polres Cirebon terhadap kasus pembunuhan tahun 2016 yang silam ini.
Melihat kasus perkara di gelar kembali secara maraton di ajukan Peninjauan Kembali (PK) agar terang benderang kebenarsn hukum dan keadilan bagi terpidana 6/7 orang yang mendekam di Tahanan tentu alasan-alasan Peninjauan Kembalu (PK) oleh Terpidana melalui Kuasa Hukum nya yang bergabung dalam Tim Hukum Pimpinan Prof Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M., Rully Panggabean, S.H., Jutek Wongso, S.H., M.H. dkk.
Kasus ini juga di beritakan srcara terbuka pada media TV dan media cetak masyarakat juga agar bisa menyaksikan berjalannya sidang Peninjauan Kembali (PK), melihat fakta-fakta dalam persidangan para saksi dan ahli akan di tampilkan, kami berpendapat sebagai akademisi hukum sekaligus buat pembelajaran mahasiswa dan masyarakat wajib tau pada kasus pembunuhan sadis ini patut di duga dilakukan oleh yang bukan terpidana ini semoga Majelis Hakim yang memeriksa ulang kasus perkara ini dapat memberi putusan yang sebenar-benar dengan harapan dapat membebaskan 6 terpidana ini tentu setelah bebas. Tim Hukum juga tidak tinggal diam akan berjuang bagi oknum penegak hukum ysng terlibat harus di usut demi hukum dan keadilan itu harapan kita, hukum harus di tegakan jadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan kata petinggi DPP IKADIN Wakil Ketua Umum Bid.Sosial dan Masyarakat ini " Fiat Justitia Ruat Coelum " biar langit runtuh keadilan harus di tegakan..
Kepada Majelis Hakim yang kemeriksa kasus ini bukan untuk intervensi tetap berharap penuh pada kasus ini yang benar di benarkan yang salah harus di salahkan karena Hakim ada punya kedudukan terhormat saya bisa buktikan hakim itu terhormat ketika sidang saja begitu Majelis Hakim masuk sidang semua orang harus berdiri, sebab hakim adalah wakil Tuhan di dunia kata petinggi DPN PERADI Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini, sekaligus Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang Dosen Terbang yang sudah mengajar 46 PTN dan PTS itu, sekaligus Dosen Tetap FHS Unma Banten dan Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) itu menjelaskan panjang lebar pada media secara tertulis via WA hp selulernya (penulis: Hersit).
0 Komentar