Karawang, spkepspsi-krw.org -- Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Karawang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD): Kajian Revisi Kebijakan Pengupahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Hotel Grand Karawang Indah 12/11/2024.
Diskusi ini dibuka oleh H. Errie Kosasih, S.H., mewakili Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Karawang. Dalam sambutannya disampaikan bahwa November bulan penetapan Upah Minimul untuk tahun 2025, dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) Karawang akan bekerja keras untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Seperti kita ketahui, Undang-undang No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah digugat / diajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh buruh, Partai Buruh serta dari element masyarakat baik JR Uji Formil maupun JR Uji Materiil.
Uji Formil Buruh sebagai pemohon dikalahkan di MK, sedangkan pada JR Uji Materiil yang dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024 Putusannya mengabulkan 21 pasal pada UU No. 6 Tahun 2023 atau sekitar 75 % dari seluruh Uji Materril yang diajukan oleh Buruh.
Putusan MK yang dibacakan yaitu nomor Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga mewakili Gugatan No. 40 dan 61 itu bersifat Final dan Binding serta Erga Omnes yang mengikat untuk semuanya dan berlaku setelah dibacakan 31 Oktober 2024.
Meski demikian ada kekawatiran dari buruh bahwa pemerintah tidak langsung mengikuti putusan MK dan sinyal-sinyal itu itu awalnya cukup terlihat dari gedung Kemnaker sehingga buruh mengawal putusan MK antara lain melakukan unjuk rasa di Kemnaker 7 November 2024 dst.
Dalam rangka mengawal dan memastikan putusan MK dijalankan maka buruh harus waspada, mengerti serta memahami apa saja yang menjadi putusan MK, untuk itu FGD ini dilaksanakan.
FGD membahahas seputar putusan MK 21 pasal dan lebih dikhususkan yang terkait pengupahan karena waktu penetapan Upah tahun 2025 tinggal beberapa hari lagi.
FGD ini diikuti oleh pengurus Serikat Pekerja ditingkat perusahaan PUK SP KEP SPSI se Kabupaten karawang sedangkan sebagai narasumber adalah Bung Ari Lazuardi, S.H., M.H. yang saat ini juga berprofesi sebagai Hakim Ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Banjarmasin.
Semoga diskusi yang interaktif ini bisa menjadikan bekal pada Dewan Pengupahan Kabupaten dalam merumuskan Upah Minimul Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) serta Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk tahun 2025.
FGD juga menjadi bekal pada Pengurus Serikat Pekerja ditingkat pabrik PUK SP KEP SPSI Kabupaten Karawang dalam rangka melakukan perundingan dengan pihak pengusaha ditingkat pabrik.
Semoga perjuangan buruh untuk kenaikan upah tahun 2025 membuahkan hasil yang menggembirakan sehingga pada akhirnya buruh bisa hidup sejahtera dengan jalan kerja layak, upah layak, serta hidup layak. Hidup Buruh !!!! -- (try).
0 Komentar