APA ITU DJSN ?
Jakarta, spkepspsi-krw.org -- Dewan Jaminan Sosial Nasional atau biasa disingkat DJSN adalah Lembaga yang bertugas untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Beberapa waktu yang lalu Menko PMK telah
melantik 15 anggota Dewan Jaminan Sosial masa bakti 2024–2029 di Ruang
Heritage Kemenko PMK yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No.
40/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan
Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) kepada anggota DJSN periode 2019 – 2024 dan
Periode 2024 – 2029.
Berdasarkan situs resmi DJSN, Visi DJSN adalah terwujudnya Sistem Jaminan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan mempunyai misi sebagai berikut ;
- Mensinkronkan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
- Merumuskan kebijakan umum pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional.
- Melakukan penataan kelembagaan jaminan sosial nasional
DJSN juga mempunyai nilai – nilai sebagai berikut :
- Integritas
- Berpihak pada rakyat
- Keterbukaan dan akuntabilitas
- Kesamaan dan keadilan
- Mewujudkan regulasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang terintegrasi,
- Mewujudkan Jaminan Kesehatan bagi seluruh Penduduk Indonesia.
- Mewujudkan budaya masyarakat yang mengerti dan menerima akan pentingnya penyelenggaraan Jaminan Sosial.
- Meyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional secara bertahap.
- Mewujudkan pengelolaan dan pengembangan dana Jaminan Sosial yang optimal dan berkesinambungan.
- Mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Sosial sesuai prinsip – prinsip Good Governance
- Mewujudkan kelembagaan DJSN yang kuat dan berkesinambungan.
- Menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta pertanggungjawaban yang handal
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2008 Tentang Komposisi DJSN, bahwa jumlah anggota terdiri dari 15 anggota yang masing – masing anggota mewakili beberapa unsur yang terdiri dari :
- Unsur Pemerintah dengan jumlah keterwakilan 5 orang yang terdiri dari beberapa Bidang terkait, diantaranya adalah Bidang Keuangan, Bidang Ketenagakerjaan, dan Bidang Kesehatan.
- Unsur Tokoh Masyarakat dan Ahli dengan jumlah keterwakilan 6 orang dengan keahlian di Bidang Asuransi, Keuangan, Investasi, dan Akturia.
- Unsur Pemberi Kerja atau Pengusaha dengan jumlah keterwakilan 2 orang,
- Unsur Organisasi Pekerja atau Buruh dengan jumlah keterwakilan 2 orang
0 Komentar