Karawng, spkepspsi-krw.org | Buruh Karawang kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2025 pada Jum’at 13/12/2024, karena hari ini adalah bari terakhir perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten (DePeKab) untuk menentukan besaran nilai upah sektoral yang selanjutnya untuk diserahkan Dewan Pengupahan propinsi Jawa Barat pada hari Senin / 16/12/2024 pukul 11 siang di Bandung.
Adalah Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) dan Serikat Pekerja kertas Pindo Deli serta serikat pekerj.buruh lainnya yang memotori pergerakkan perjuangan UMK / UMSK tahun 2025 Kabupaten Karawang
Kabupanten Karawang menganut upah UMK dan UMSK setelah Presiden mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
UMK 2025 Kabupaten Karawang telah disepakati semua unsur Depekab baik itu dari Buruh, Apindo maupun pemerintah untuk kenaikkan sebesar 6,5 % dari UMK tahun 2024 pada kamis 11/12/2024.
Sedangkan Upah Sektoral (UMSK) sampai akhir perundingan 22.00 belum tidak kesepakatan yaitu, unsur Apindo tidak mau adanya UMSK. Sedangkan Buruh mengusulkan upah Sektoral UMSK di kelompokkan menjadi 7 sektoral / kelompok usaha dimana besaran kenaikkan upahnya berbeda-beda.
Depekab unsur Pemerintah masih menawarkan UMS menjadi 5 sektoral, tentu ini masih belum mengakomodir seluruh usulah buruh Karawang.
Akhirnya hasil perundingan Depekab yang akan disampaikan kepada Bupati tidak 1 (satu) suara (ada 3 rekomendasi) yang akan disampaikan Bupati Senin 16/12/2024 ke Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat.
oleh: mst
0 Komentar