spkepspsi-krw.org, Bandung | Buruh / Pekerja se Jawa Barat berdemo selama 3 hari berturut-turut 16– 18 Desember 2024 di Kantor Gubernur Gedung Sate Bandung, Jawa Barat untuk menuntut kenaikan upah 2025.
Adalah Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang ditunggu-tunggu untuk menerbitkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se Jawa Barat tahun 2025.
UMSP Jawa Barat
tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024
Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang isinya
sebagai berikut:
Besaran Upah
Minimum Sektoral Provinsi Jawa BaratTahun 2025 sebesar Rp2.201.519,65 (dua
juta dua ratussatu ribu lima ratus sembilan belas rupiah koma enam lima).
Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU, mulai dibayarkan padatanggal 1 Januari 2025.
UMK 2025 se Jawa Barat telah terbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur
Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur
Jawa Barat Bey Triadi Machmudin Selasa, 17 Desember 2024.
Kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 % sesuai
pengumuman yang dibacakan oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta,
Jumat (29/11/2024).
Dari 27 kabupaten dan kota. UMK tertinggi adalah Kota Bekasi
Rp5.690.752,95 dan terendah Kota Banjar Rp2.204.754,48.
Sedangkan Upah Sektoral / UMSK yang ditunggu-tunggu buruh se Jawa Barat
melalui rekomendasi Bupati di 27 Kabupaten / Kota, maka hanya ada 2 kabupaten
yang ada UMSK-nya yaitu Subang dan Depok. Keputusan ini yang membuat kecewa
buruh di Kab/ kota industri seperti Bekasi dan Karawang serta kab/kota lainnya.
UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha
mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku
usaha dan pekerjanya, seperti tertuang dalam SK UMK diatas.
Pengusaha yang sudah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang
mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, karena UMK adalah jarring pengaman
/ safety net untuk pekerja dengan masa kerja Nol sampai dengan 1 tahun.
Sedangkan pekerja yang masa kerjanya diatas 1 tahun dirundingkan antara
pengusaha dengan serikat pekerjanya.
Besaran Upah Minimum Kab./ Kota (UMK) 2025 berdasarkan Keputusan
Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 sebagai berikut:
- KOTA
BEKASI (5.690.752,95)
- KABUPATEN
KARAWANG (5.599.593,21)
- KABUPATEN
BEKASI (5.558.515,10)
- KABUPATEN
PURWAKARTA (4.792.252,92)
- KABUPATEN
SUBANG (3.508.626,53)
- KOTA
DEPOK (5.195.721,78)
- KOTA
BOGOR (5.126.897,22)
- KABUPATEN
BOGOR (4.877.211,17)
- KABUPATEN
SUKABUMI (3.604.482,92)
- KABUPATEN
CIANJUR (3.104.583,63)
- KOTA
SUKABUMI (3.018.634,94)
- KOTA
BANDUNG (4.482.914,09)
- KOTA
CIMAHI (3.863.692,00)
- KAB.
BANDUNG BARAT (3.736.741,00)
- KABUPATEN
SUMEDANG (3.732.088,02)
- KABUPATEN
BANDUNG (3.757.284,86)
- KABUPATEN
INDRAMAYU (2.794.237,00)
- KOTA
CIREBON (2.697.685,47)
- KABUPATEN
CIREBON 2.681.382,45)
- KAB.
MAJALENGKA (2.404.632,62)
- KABUPATEN
KUNINGAN (2.209.519,29)
- KOTA
TASIKMALAYA (2.801.962,82)
- KAB.
TASIKMALAYA (2.699.992,26)
- KABUPATEN
GARUT (2.328.555,41)
- KABUPATEN
CIAMIS (2.225.279,16)
- KAB.
PANGANDARAN (2.221.724,19)
- KOTA
BANJAR (2.204.754,48)
0 Komentar