BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Besaran UMSP dan UMK Jawa Barat Tahun 2025

 

Ilustrasi Upah

spkepspsi-krw.org, Bandung |  Buruh / Pekerja se Jawa Barat berdemo selama 3 hari berturut-turut 16– 18 Desember 2024 di Kantor Gubernur Gedung Sate Bandung, Jawa Barat untuk menuntut kenaikan upah 2025.

Adalah Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang ditunggu-tunggu untuk menerbitkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se Jawa Barat tahun 2025.

UMSP Jawa Barat tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang isinya sebagai berikut:

Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa BaratTahun 2025 sebesar Rp2.201.519,65 (dua juta dua ratussatu ribu lima ratus sembilan belas rupiah koma enam lima).

Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan padatanggal 1 Januari 2025.

UMK 2025 se Jawa Barat telah terbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin Selasa, 17 Desember 2024.

Kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 % sesuai pengumuman yang dibacakan oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Dari 27 kabupaten dan kota. UMK tertinggi adalah Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan terendah Kota Banjar Rp2.204.754,48.

Sedangkan Upah Sektoral / UMSK yang ditunggu-tunggu buruh se Jawa Barat melalui rekomendasi Bupati di 27 Kabupaten / Kota, maka hanya ada 2 kabupaten yang ada UMSK-nya yaitu Subang dan Depok. Keputusan ini yang membuat kecewa buruh di Kab/ kota industri seperti Bekasi dan Karawang serta kab/kota lainnya.

UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya, seperti tertuang dalam SK UMK diatas.

Pengusaha yang sudah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, karena UMK adalah jarring pengaman / safety net untuk pekerja dengan masa kerja Nol sampai dengan 1 tahun. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya diatas 1 tahun dirundingkan antara pengusaha dengan serikat pekerjanya.

Besaran Upah Minimum Kab./ Kota (UMK) 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 sebagai berikut:

  1. KOTA BEKASI (5.690.752,95)
  2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)
  3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)
  4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)
  5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)
  6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)
  7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)
  8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)
  9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)
  10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63)
  11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94)
  12.  KOTA BANDUNG (4.482.914,09)
  13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00)
  14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00)
  15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02)
  16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86)
  17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00)
  18. KOTA CIREBON (2.697.685,47)
  19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45)
  20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62)
  21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29)
  22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82)
  23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26)
  24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41)
  25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16)
  26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19)
  27. KOTA BANJAR (2.204.754,48)




Posting Komentar

0 Komentar